Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 11:16
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni telah mengonfirmasi jadwal pemanggilan ulang terhadapnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ke penyidik pekan depan.
“Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024, sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan (Sahroni),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa keterangan Sahroni dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga Antirasuah yakin Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal kooperatif.
“Kami meyakin yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ucap Ali.
Kasus dugaan pencucian uang Syahrul masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan
gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.