Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 08:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang terkait suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sudah dibelanjakan tersangka dan keluarganya. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait dengan jual beli aset kepada tersangka dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua skasi itu yakni RWP dan SA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Manajemen Begawan Apartemen Rudy Wahyu PW dan pihak swasta Syamsul Arifin.
“Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci aset yang sudah dibeli tersangka menggunakan uang suap ini. Staf kantor notaris Rahayu Ratnawati (RR) mangkir saat dipanggil penyidik, kemarin.
“Saksi RR tak hadir tanpa keterangan,” ucap Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua
DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.