Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 08:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Salah seorang tersangka meminta agen TKA membelikannya mobil.
“Ditemukan fakta bahwa tersangka meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Tersangka yang dimaksud adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA. Mobil yang diminta bermerek Toyota Innova.
“(Diminta dibeli) di sebuah dealer di Jakarta,” ucap Budi.
.jpeg)
Kendaraan itu kini dijadikan alat bukti. Tujuan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara jika kasusnya sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim.
“Kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.