Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim terkait Kasus Pemerasan WNA
dody soebagio • 29 September 2026 19:58
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait keabsahan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah sesuai prosedur hukum.
"Mengadili, menolak pemohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Yuliana saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 29 September 2026.
Hakim Yuliana menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Silmy Karim adalah sah demi hukum. Selain menolak gugatan, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati putusan majelis hakim, sembari menekankan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil dan bukan materi pembuktian bersalah atau tidaknya klien mereka.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye.
"Putusan ini tidak serta-merta menyatakan klien kami bersalah karena praperadilan hanya menguji keabsahan proses upaya paksa. Dengan adanya putusan ini, kami akan lebih fokus mempersiapkan pembuktian pada materi pokok perkara dan keabsahan alat bukti di sidang pengadilan nanti," kata kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B. Ponto.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas periode 2025–2026 yang juga mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim, sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya pada 4 Juni 2026. Para tersangka diduga menekan para agen biro jasa dan sengaja menahan berkas permohonan izin tinggal jika agen menolak membayar uang tambahan di luar tarif resmi.