KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan Ilegal di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan Ilegal di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 15:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya vendor pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR yang menerima keuntungan secara ilegal. Informasi itu diulik dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

“Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total keuntungan ilegal yang diduga dinikmati vendor ini. Indra juga diminta menjelaskan tupoksinya sebagai sekjen di DPR.

“Dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” ujar Ali.
 

Baca juga: Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK

Di sisi lain, Indra irit bicara soal dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR. Dia diperiksa usai ruang kerjanya digeledah penyidik, beberapa waktu lalu.

“Silakan ditanya ke penyidik, saya enggak boleh ngomong pokok perkara, itu di penyidik,” kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

Indra menyebut keterangan yang dibutuhkan KPK sudah dijelaskan kepada penyidik dalam pemeriksaan, hari ini. Lembaga Antirasuah diyakini akan bekerja profesional.

“Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional,” ujar Indra.

Indra juga enggan menjelaskan barang yang sempat diambil dari ruang kerjanya saat penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Dia memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama pengawalnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)