KPK Bantah Tudingan Pilih Kasih Terhadap Sahbirin Noor

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Bantah Tudingan Pilih Kasih Terhadap Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 09:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pilih kasih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin), belum dipanggil hingga saat ini.

“Bahwa ada tudingan saudara SN (Sahbirin Noor) ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik, terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ada enam orang yang sudah ditahan KPK dalam perkara ini. Namun, peran mereka cuma pemberi suap dan kurir pengumpul uang untuk Sahbirin.

Menurut Tessa, pemanggilan Sahbirin menunggu aba-aba penyidik. Alasan Paman Birin belum juga dipanggil merupakan bagian dari strategi penyidikan.
 

Baca juga: KPK Dalami Cara Sahbirin Noor Terima Suap

“Bahwa, kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri,” ujar Tessa.

KPK memastikan pengusutan kasus Sahbirin masih berjalan. Penyidiknya juga dipastikan sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan untuk mendalami perkara.

“Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan, on going process,” tegas Tessa.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)