Revisi UU Pemilu, Caleg Perempuan Diusulkan Nomor Urut 1 pada 30 Persen Dapil

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Revisi UU Pemilu, Caleg Perempuan Diusulkan Nomor Urut 1 pada 30 Persen Dapil

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 13:39

Jakarta: Calon legislatif (caleg) perempuan diusulkan harus berada di urutan nomor satu. Hal ini dimaksudkan agar tingkat keterpilihan caleg perempuan semakin banyak.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Komisi II DPR.

"Kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan," kata Delia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Delia mengatakan formula itu dimaksudkan untuk mengakselerasi kesetaraan gender di legislatif. Pasalnya berdasarkan kajian, 70 persen caleg terpilih karena berada di urutan pertama.

"Karena studi kami di Puskapol mayoritas hampir 70 persen yang terpilih itu adalah nomor urut 1. Meksipun di sistem proporsional terbuka, itu setiap orang bisa dipilih, nomor urut 10 pun bisa terpilih. Tetapi nyatanya studi kami menunjukkan Lebih dari 50 persen yang terpilih adalah nomor urut 1," jelas dia.
 

Baca juga: Penyelenggara Pemilu Didorong Evauasi untuk Perbaiki Kualitas Demokrasi

Dia menuturkan saat ini sejatinya sudah ada sistem afirmasi keterwakilan perempuan yang mengacu pada kuota minimal 30 persen dalam daftar calon. Namun, penerapan sistem zipper atau penyusunan daftar caleg secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan belum berjalan maksimal.

"Sekarang kan zipper sistemnya tidak murni yah. Diantara 3 ada 1 perempuan. Kalau zipper sistem murni itu di antara 2 calon ada 1 perempuan," kata Delia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)