Suap Restitusi, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat KPP Banjarmasin

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Suap Restitusi, KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat KPP Banjarmasin

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 17:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi, untuk mendalami kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, hari ini, 13 April 2026. Penyidik mendalami aliran dana.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
 


Empat saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni dua anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin Moch Mochib Mullah dan Eko Riswanton, ASN KPP Madya Banjarmasin Zakiyah, dan pihak swasta Rosalinda. Budi enggan memerinci nama pejabat yang menerima uang. Tapi, uang diduga berkaitan dengan pekerjaan pengurusan pajak.

“Terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.

“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)