Ilustrasi Pexels
Marak Kasus Korupsi, Simak Jenis Korupsi dan Sanksi Pelaku Sesuai UU
Muhamad Marup • 4 June 2026 16:33
Jakarta: Masyarakat kembali dihebohkan dengan rentetan kasus tindak pidana korupsi. Terbaru, dua kasus korupsi menyeret pejabat pemerintah yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Kasus korupsi merupakan pekerjaan rumah Indonesia. Padahal, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang jelas serta lembaga untuk mengurusi hal tersebut.
Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut lengkap mengatur tentang jenis dan sanksi bagi pelaku korupsi.
Jenis Tindak Pidana Korupsi
UU 20/2001 memang tidak menempatkan jenis tindak pidana korupsi dalam satu pasal khusus. Meski demikian, mengutip aclc.kpk.go.id, secara umum, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang selama ini dirujuk dari 13 pasal pada UU Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Secara konseptual, 30 jenis korupsi dapat dikelompokkan ke dalam sejumlah kategori utama yang mencerminkan beragam modus dan dampaknya. Adapun secara umum, tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:1. Kerugian Keuangan Negara
Terjadi ketika seseorang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara. Contohnya meliputi mark up anggaran, pengadaan proyek fiktif, atau penyalahgunaan dana publik.2. Suap Menyuap
Pemberian atau janji dalam arti luas kepada pejabat publik agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan bentuk suap yang merusak integritas pengambilan keputusan, ketika seorang pengusaha memberikan uang kepada pejabat pengadaan agar perusahaannya memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat, atau ketika seseorang memberi hadiah kepada aparat agar pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak diproses.3. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai atau mengambil aset yang berada dalam tanggung jawab jabatannya, baik berupa uang, barang, maupun dokumen, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain; misalnya seorang bendahara instansi yang mengambil sebagian dana kas dan memanipulasi laporan agar perbuatannya tidak terdeteksi.4. Pemerasan
Pemerasan merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau jasa melalui tekanan atau ancaman, biasanya dalam proses pelayanan publik; contohnya petugas perizinan yang meminta biaya tambahan tidak resmi agar izin usaha dapat diproses lebih cepat.5. Perbuatan Curang
Perbuatan curang adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seperti rekayasa tender, manipulasi spesifikasi, atau kolusi antar pihak; misalnya panitia pengadaan yang telah mengatur pemenang lelang sejak awal sehingga proses kompetisi hanya menjadi formalitas.6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dengan pihak penyedia, sehingga keputusan yang diambil tidak objektif dan berpotensi merugikan negara; contohnya pejabat yang memenangkan perusahaan milik kerabatnya tanpa proses seleksi yang transparan.7. Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, fasilitas, atau diskon kepada pejabat publik yang berhubungan dengan jabatannya dan berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan; misalnya seorang pejabat menerima hadiah kperjalanan dari rekanan setelah memberikan proyek kepada perusahaan tersebut.Sanksi Tindak Pidana Korupsi
Dinamika hukum sangat mempengaruhi penanganan kasus tindak pidana korupsi. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
Ilustrasi Pexels
Berikut pemaparannya lebih lanjut: