Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 12:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (KUS), dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Kusnadi memakai rekening istrinya untuk menerima aliran suap sampai puluhan miliar rupiah.
"KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kusnadi belum ditahan meski status tersangkanya sudah resmi diumukan KPK. Kusnadi disebut sebagai aspirator dalam kasus suap ini. Uang yang diterima eks Ketua DPRD Jatim itu diminta diberikan lebih awal saat dana hibah dicairkan.
"Untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ucap Asep.
Uang Rp32,2 miliar itu berasal dari tiga tersangka dengan pemberian bertahap. Nominalnya mulai dari Rp2,1 miliar sampai Rp18,6 miliar.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Sebanyak empat tersangka sudah ditahan yakni anggota
DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.
Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.
Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.
Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi/Antara Foto
Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinua ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.