Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Korupsi di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri

Konferensi pers pembentukan Panja Pengawasan Penegakkan Hukum Korupsi di Kortas Tipikor Polri dan Kejagung. Foto: Youtube DPR.

Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Korupsi di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri

Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 16:41

Jakarta: Komisi III DPR menindaklanjuti perkembangan penyidikan tiga kasus korupsi. Komisi yang membidangi hukum itu membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakkan Hukum Terhadap Penanganan Perkara oleh Kortastipikor Polri dan Kejaksanaan agung.

"Panja dan Ketua Panja Habiburokhman setuju?" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip dari Youtube DPR, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat yang diwakili setiap fraksi.

Habiburokhman menjelaskan Panja tersebut bakal mengawasi langsung penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Tak menutup kemungkinan, Panja bakal mengikuti proses penyidikan.

"Kita akan mengikuti proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti, dan lain sebagainya," ujar Habibrokhman.

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Sebelumnya, Kortas Tipikor melimpahkan penangnan tiga kasus korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan tersebut lembaga penegak hukum menetapkan DR dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2025. 

(Anggi Tondi)