KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Rasuah Kementerian ATR/BPN

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Rasuah Kementerian ATR/BPN

Metro TV • 18 September 2026 20:26

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan pengembang swasta, Jumat, 18 September 2026. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.

“Adapun beberapa barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 18 September 2026.

Budi menambahkan sejumlah dokumen yang disita berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Di antaranya dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB), dokumen keuangan perusahaan pengembang tersebut. 

“Di antaranya yaitu dokumen sertifikat hak guna bangunan yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen terkait dengan keuangan," tambah budi.

Selain dokumen, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kegiatan penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi berikutnya,” ujar Budi.

KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk keterbukaan dalam proses hukum.

KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan pimpinan perusahaan pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)