KPK Sebut Timses Bupati Langkat Syah Afandin Dapat 85 Proyek

Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Antara.

KPK Sebut Timses Bupati Langkat Syah Afandin Dapat 85 Proyek

Anggi Tondi Martaon • 4 July 2026 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Nilainya mencapai Rp10,2 miliar.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

Taufik menjelaskan 85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar. Kemudian, lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.

Taufik mengatakan Yaqub harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin alias Ondim. Menurut dia, Ondim meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). Foto: Antara.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

(Anggi Tondi)