Jadi Tersangka TPPU, Istri-anak Koko Erwin Digelandang ke Bareskrim

Istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang berinisial VVP (kiri) digiring oleh petugas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jadi Tersangka TPPU, Istri-anak Koko Erwin Digelandang ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 24 April 2026 18:16

Jakarta: Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 April 2026 sore. Mereka digelandang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Dilansir Antara, mobil rombongan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut, tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.20 WIB. Tersangka pertama yang keluar dari mobil adalah VVP, istri Koko Erwin. Saat digiring menuju lift, dia tampak menutupi wajahnya untuk menghindari awak media.

Tersangka kedua yang keluar adalah HSI, anak Koko Erwin. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker. Selama berjalan, ia hanya menunduk. Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.

Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rangka pemeriksaan, mereka pun dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Adapun dalam penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel. Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)