Jubir KPK Tessa Mahardika. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 13:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih terkait kasus utama buronan Harun Masiku. Dia tidak dimintai keterangan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Saudara YL (Yasonna Laoly) bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.
Tessa memastikan surat pemanggilan Yasonna masih mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap yang menjerat Harun. Dia berstatus saksi dalam perkara itu.
“Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar Tessa.
Tessa menyebut penyidik punya informasi baru soal kasus Harun yang mau diulik dari keterangan Yasonna. Namun, data baru itu belum bisa dipaparkan saat ini.
“Kenapa baru sekarang (Yasonna dipanggil)? kemungkinan besar hal tersebut baru didapatkan oleh penyidik saat ini kemungkinan seperti itu,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Ogah Beberkan Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku |