KPK Analisis Pencabutan Keterangan Saksi di Persidangan Gazalba Saleh

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

KPK Analisis Pencabutan Keterangan Saksi di Persidangan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2024 16:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi yakni Advokat Ahmad Riyadh pernah tiba-tiba menyabut keterangan soal aliran dana SDG18 ribu dalam persidangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari jaksa soal pencabutan keterangan tersebut. Lembaga Antirasuah belum menentukan adanya pelanggaran hukum dari kejadian itu, saat ini.

“Ya betul, kami juga ikut hadir waktu itu dari Pak JPU-nya. Pak JPU-nya waktu itu melaporkan kepada Pak Deputi terkait dengan masalah pencabutan keterangan dan lain-lain. Pertanyaannya apakah terkait dengan pencabutan tersebut, ini pasal 21-nya ya,” kata Asep di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ahmad sejatinya menyabut keterangan karena merasa ditekan saat diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah akan memeriksa kamera pengintai untuk memantau gerak-gerik penyidik dan Ahmad saat dimintai keterangan.

“Karena pada saat pemeriksaan di sini dilengkapi dengan CCTV. Kita juga rekam pada saat mereka memberikan keterangan,” ucap Asep.
 

Baca juga: KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Gazalba Saleh di Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK meyakini tidak ada penekanan saat Ahmad diperiksa. Aliran dana yang disebutkan saksi itu disebut benar ada dan sudah terbukti dalam persidangan.

“Sehingga keterangan yang diberikan sure adalah keterangan murni dari Saudara AR tersebut. Tidak ada tekanan dan lain-lain. Jadi nanti itu akan menjadi pertimbangan dari majelis,” ujar Asep.

Pengacara Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.

Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.

“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)