Geledah Rumah Penyuap Ade Kuswara, KPK Sita Dokumen dan Flashdisk

Tersangka korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, Sarjan Tahir (kiri). Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Geledah Rumah Penyuap Ade Kuswara, KPK Sita Dokumen dan Flashdisk

Anggi Tondi Martaon • 24 December 2025 20:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), yaitu Sarjan Tahir (SRJ). Sejumlah dokumen hingga flashdisk disita.

“Hari ini (Rabu, 24 Desember 2025), juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.

Untuk barang bukti elektronik, Budi mengatakan KPK akan mengekstrak isinya terlebih dahulu. Kemudian mendalami dan menganalisis informasi yang ada di dalam flashdisk tersebut.

“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” ungkap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)