KPK Tak Mau Diatur Dayang Donna Soal Kasus Korupsi di Kaltim

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

KPK Tak Mau Diatur Dayang Donna Soal Kasus Korupsi di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 26 October 2024 12:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah diatur Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan rasuah pegurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Tersangka itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih mau fokus pemilihan kepala daerah (pilkada).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik tetap memanggil Donna jika keterangannya dibutuhkan. Alasannya mau fokus pilkada bakal dinilai, nanti.

“Nanti kita serahkan semuanya kepada penyidik ya penilaian baik subjektif maupun objektifnya. Tentunya ada kategori-kategori yang dapat dimasukkan didalam keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Tessa tidak bisa memastikan alasan Donna itu diterima penyidik. KPK menyerahkan kelanjutan serta keputusan dalam pengusutan kasus kepada tim yang menanganinya.
 

Baca juga: 

KPK Siap Lawan Praperadilan Tersangka Kasus Suap IUP Kaltim Rody Ong Chandra


“Saya tidak bisa mengatakan itu diterima atau tidak. Nanti tentunya nanti penyidik yang berwenang untuk memutuskan itu,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap terkait IUP di Kaltim beberapa waktu lalu. Dia ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Awang Faroek Ishak.

“Ya, ini masih keluarga. Jadi, kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)