Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakpus
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk dan Sita 1,5 Kg Sabu
Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 12:08
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka AA dan AR. Penangkapan di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
Saat itu, petugas mencurigai AA yang mengendarai sepeda motor dan menemukan satu paket sabu seberat 51 gram dalam kotak jam pada dasbor kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan AR di kawasan yang sama, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1.548 gram. Sehingga, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram (1,5 kg).

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id
Reynold mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Polres Metro Jakarta Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian," ujar Reynold.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti diperiksa di laboratorium forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.