Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Rahmatul Fajri • 2 February 2025 23:29
Jakarta: Penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diminta membahas tentang syarat keberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Ia menilai syarat pekerja migran harus diperketat, seperti memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
"Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Irawan mengatakan pekerja migran Indonesia (PMI) adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
"Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu," ucapnya.
Baca juga: 158 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia |