Jaringan TPPO. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 14:38
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran di Uni Emirat Arab. Namun, nyatanya dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi," kata Nurul dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.
Nurul menyebut para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.
Baca juga: Babel Peringkat Ketiga Rawan Korban TPPO ke Kamboja |