Polri Bongkar TPPO Modus Admin Kripto di Myanmar, 2 Tersangka Ditangkap

Jaringan TPPO. Foto: Istimewa.

Polri Bongkar TPPO Modus Admin Kripto di Myanmar, 2 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 14:38

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran di Uni Emirat Arab. Namun, nyatanya dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

"Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi," kata Nurul dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.

Nurul menyebut para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.
 

Baca juga: Babel Peringkat Ketiga Rawan Korban TPPO ke Kamboja

Ia mengungkapkan tim berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus ini. Pertama, tersangka HR diringkus di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025," ujar jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.

Nurul menyebut IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Nurul mengaku telah menerbitkan surat DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa.

Adapun, dalam kasus ini Polri menyita barang bukti berupa 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang. Tersangka HR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung hari ini Senin, 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Kemudian, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)