Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Usut Pembentukan Pokmas Sampai Pembagian Fee Dana Hibah
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2026 10:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim), pada Kamis, 16 April 2026. Penyidik mendalami pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) sampai pembagan uang.
“Secara umum, pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas, pencairan dana pokmas, dan fee yang diduga diberikan terkait dengan pencairan dana hibah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Sebanyak lima saksi yang diperiksa yakni Kalebun Desa Manunggal berinisial MK, Kepala Desa Banyusangka AS, ibu rumah tangga SR, dan dua wiraswasta AM serta RSL.
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Budi enggan memerinci sosok yang menerima uang dana hibah, berdasarkan keterangan para saksi saat diperiksa. Informasi detil dibuka dalam persidangan.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.