KPU Bangun Museum Pemilu usai Terima Aset Rp3,2 Miliar dari KPK

Ilustrasi - Gedung KPU. Foto: Dok. Antara.

KPU Bangun Museum Pemilu usai Terima Aset Rp3,2 Miliar dari KPK

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2026 17:12

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membangun Museum Perjalanan Pemilu dalam waktu dekat. Pembangunan fasilitas ini merealisasikan pemanfaatan aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar yang baru saja diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang sudah berlangsung 13 kali," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
 


KPU menaruh harapan besar agar museum tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat. Khususnya tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, serta partisipasi aktif dalam berdemokrasi. 

Di samping itu, KPU mengapresiasi kerja keras KPK dalam memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Wakit berharap penyerahan aset ini meningkatkan kolaborasi antarlembaga.

"Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045," kata Wakit.


Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa legalitas penyerahan aset tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Mungki mengungkapkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan amanah khusus kepada KPU agar aset tersebut diberikan penanda yang tegas sebagai barang hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk edukasi publik bahwa aset rampasan koruptor tidak dibiarkan menganggur, melainkan dialihfungsikan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dan ketepatan pemanfaatannya," ujar Mungki.

(Fachri Audhia Hafiez)