KPK Dalami Aliran Rp5 Miliar dalam Koper Terkait Suap di Bea Cukai

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

KPK Dalami Aliran Rp5 Miliar dalam Koper Terkait Suap di Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam • 18 February 2026 11:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuan Rp5 miliar terkait kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Uang itu ditemukan dalam koper saat penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang.

"Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.

Pendalaman juga dilakukan untuk mendalami sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemilik Rp5 miliar yang ditemukan bakal dicari.

"Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," ujar Budi.


Gedung KPK. Foto: Candra

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)