Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Bandar Narkoba, Apalagi Residivis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Bandar Narkoba, Apalagi Residivis

Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 20:49

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas bandar maupun pengedar narkoba. Terlebih, pelaku berstatus residivis.

"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice. Listyo menekankan restorative justice hanya diberikan kepada orang yang lolos asesmen atau penilaian untuk diberikan rehabilitasi.

"Dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," jelas mantan Kabareskrim Polri itu.
 

Baca juga: Kapolri akan Rekrut Artis Mantan Pecandu Jadi Duta Antinarkoba

Listyo tidak ingin upaya keadilan restoratif malah jadi ajang akal-akalan para pengedar atau bandar narkoba. Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan untuk restorative justice diperketat.

"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan," pungkas jenderal polisi bintang empat itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)