Kasus Balita Tewas di Kontrakan Bekasi, Paman Jadi Tersangka

Kamar tempat kejadian perkara penemuan balita dua tahun tewas mengenaskan telah dipasang police line. (Metrotvnews.com/Antonio)

Kasus Balita Tewas di Kontrakan Bekasi, Paman Jadi Tersangka

Antonio • 30 May 2026 15:23

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan balita dua tahun berinisial MAJ di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan merupakan paman dari balita tersebut, seorang pria berinisial G.

?“Jadi untuk perkembangan saat ini, untuk yang diduga pelaku, telah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal di Bekasi, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal. Antonio/MetroTvNews.com

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan G sebagai tersangka. Andi menjelaskan, pelaku sempat mendapatkan penanganan medis usai peristiwa yang membuat balita MAJ meregang nyawa.

“Setelah pelaku siuman, kami lakukan pemeriksaan sehingga kita dapat mendapatkan petunjuk lagi dan dari keterangan yang bersangkutan juga walaupun berubah-berubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Andi.

Dia menerangkan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka G yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP undang-undang Nomor 1 tahun 2023.

“Untuk ancaman hukumannya sendiri itu 15 tahun denda Rp 3 miliar,” kata Andi.

Sebelumnya, warga Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger dengan penemuan jasad balita berinisial MAJ berusia dua tahun. Balita itu ditemukan dengan kondisi tewas mengenaskan di dalam rumah kontrakan pada Rabu malam, 27 Mei 2026.

Korban saat itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Sejumlah tusukan bersarang di tubuh bocah MAJ.

(Lukman Diah Sari)