Geram Debt Collector Aniaya Warga, Sahroni: Berantas Preman Berkedok DC

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Geram Debt Collector Aniaya Warga, Sahroni: Berantas Preman Berkedok DC

Anggi Tondi Martaon • 12 August 2026 22:10

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dialami MR, 38, oleh debt collector (DC) berinisial KS di Bekasi. Tindakan KS dinilai bentuk premanisme.

“Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sahroni mendesak aparat menindak tegas perbuatan tersebut. Menurut dia, praktik tersebut harus diberantas.

"Saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan. Kita harus berantas preman berkedok DC seperti ini, meresahkan,” ungkap Sahroni.

Sahroni menilai, menagih utang diperbolehkan asal dilakukan dengan sesuai dengan aturan main. Salah satunya tidak menggunakan kekerasan. 

"Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana," sebut Sahroni.

Polisi tangkap debt collector yang aniaya warga di Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)

Oknum penagih utang atau debt collector berinisial KS ditangkap polisi usai menganiaya warga di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan kepolisian 110 dan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Saat sampai di sana, Suparmin menyatakan bahwa pihaknya mendapati korban telah terluka.

"Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka," kata Suparmin di Bekasi, Selasa, 11 Agustus 2026.

(Anggi Tondi)