Polda Metro Tangkap Pengedar Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan catridge vape (rokok elektronik) berisi etomidate di kawasan Jakarta Barat yang berinisial AP (kiri) dan DA (kanan) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Polda Metro Tangkap Pengedar Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2026 09:21

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan catridge vape (rokok elektronik) yang berisi zat berbahaya etomidate di kawasan Jakarta Barat. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus pengiriman paket melalui jasa ojek daring (online) untuk mengelabui petugas.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (25) laki-laki dan DA (26) perempuan. Keduanya diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya, dilansir Antara, Selasa, 13 Januari 2026.
 


Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,35 gram serta 81 unit catridge vape berisi etomidate. Bagin menjelaskan bahwa saat ditangkap, kedua tersangka sedang dalam proses mengirimkan barang haram tersebut. Puluhan vape narkoba itu bermerek Ferrari sebanyak 58 unit dan merek Mercy sebanyak 23 unit.

“Modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” terang Bagin.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam. Saat ini, AP dan DA telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan peredarannya.


Barang bukti narkoba jenis sabu dan catridge vape (rokok elektronik) yang berisi etomidate diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, zat etomidate secara resmi telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini merupakan obat adiktif yang memberikan efek kehilangan kesadaran bagi penggunanya. Penyalahgunaan etomidate melalui vape sangat berisiko fatal karena dapat menyebabkan kegagalan fungsi organ vital, tremor, hingga gangguan saraf motorik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)