Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI
Banyak Korupsi Kepala Daerah, Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa
Siti Yona Hukmana • 14 March 2026 22:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawasan dana desa. Hal ini dilakukan buntut banyaknya kasus korupsi kepala daerah.
Adapun, langkah pengawasan dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani lewat kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan. Kegiatan ini dilakukan dalam safari Ramadan di Kabupaten Karawang.
"Secara nasional tercatat lebih dari 500 kepala desa pernah terjerat kasus korupsi, sementara di Kabupaten Karawang saat ini baru ditemukan satu kasus," kata Reda dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Reda menjelaskan pengawasan dilakukan melalui integrasi aplikasi Siskeudes dengan sistem Jaga Desa yang dapat dipantau langsung oleh Kejaksaan. Namun menurutnya, data yang muncul di aplikasi masih berupa angka, sehingga perlu verifikasi lapangan.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama pemerintah daerah serta perwakilan desa dari Karawang, Bekasi dan Purwakarta dalam kegiatan memperkuat pengawasan dana desa. Foto: Istimewa.
Melalui kerja sama dengan BPD, Kejaksaan berharap program pembangunan desa dapat dipastikan benar-benar terealisasi di lapangan, sekaligus mencegah adanya proyek fiktif dalam laporan keuangan desa. Pengawasan ini juga bertujuan menekan angka tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Dengan sistem monitoring yang lebih terintegrasi dan keterlibatan BPD di lapangan, Kejaksaan berharap tata kelola dana desa semakin transparan dan pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan," ungkap Reda.