Usut Aliran Uang ke Hery Sudarmanto, KPK bakal Panggil Ulang Eks Menaker Hanif

Ilustrasi KPK. Foto:Metro TV/Fachri

Usut Aliran Uang ke Hery Sudarmanto, KPK bakal Panggil Ulang Eks Menaker Hanif

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2026 14:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang eks Menaker Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Namun, jadwal pemanggilan belum ditentukan.

"Jika sudah ada penjadwalan ulang tentu kami akan update ke teman-teman," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi enggan memerinci keterkaitan Hanif dalam kasus ini. Keterangan eks Menaker itu bakal dikaitkan dengan penerimaan suap yang dilakukan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS).

Dalam kasus ini, Hery diduga sudah menerima suap saat Hanif masih menjabat sebagai menteri. Parahnya lagi, duit masih mengalir ke kantong Hery meski sudah pensiun.
 


"Nah itu kan time frame-nya cukup panjang ya, sekitar dari 2010 dengan berbagai jabatan dia tetap diduga menerima, bahkan saat pensiun pun Pak HS ini juga diduga masih tetap menerima," ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik menduga Hanif memiliki informasi terkait aliran dana itu. Standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian yang dipegang Hanif saat itu bakal diulik penyidik nanti.

"Termasuk kenapa juga ketika seseorang sudah pensiun tapi masih tetap diduga mendapat aliran uang dari para agen TKA," ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.


Ilustrasi KPK. Foto:Metro TV/Fachri

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)