KPK Panggil Direktur PT BKB Dalami Suap Restitusi Pajak

Gedung KPK. Foto: Antara

KPK Panggil Direktur PT BKB Dalami Suap Restitusi Pajak

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 16:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Direktur PT Buana Karya Bhakti Imam Santoto (IS) dipanggil penyidik, hari ini, 6 Maret 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.

Budi mengatakan, Imam berstatus saksi dalam kasus ini. Pemanggilan didasari kebutuhan penyidik menyelesaikan berkas perkara.

KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.

“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Ilustrasi pajak. Foto: Dok. Medcom.id

Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)