OTT KPK, Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Khaerul Izan

OTT KPK, Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum

Siti Yona Hukmana • 15 September 2026 16:42

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat ATR/BPN diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum)," kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.

Ossy juga memastikan Kementerian ATR/BPN kooperatif. Adapun, pejabat ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan terjaring OTT KPK diduga kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB).

"Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ossy.

Wamen Ossy menambahkan saat ini proses masih berjalan. KPK belum mengeluarkan keterangan resmi soal kronologi penindakan tersebut. Sehingga  kata Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN belum bisa menyampaikan terkait substansi perkara, kronologis kejadian, dan lainnya.

"Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATBPN menyampaikan sesuatu," ujar Ossy.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Operasi penindakan ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menjaring total 17 orang. Beberapa pihak kunci yang diamankan di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan petinggi perusahaan pengembang swasta APA. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun 20 lebih koper.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan menetapkan tersangka dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.

(Siti Yona Hukmana)