Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 09:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang ratusan miliar rupiah disita penyidik.
“(Disita) dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Tessa mengatakan, uang itu diambil dari rekening atas nama Rita dan sejumlah pihak lain. Tessa enggan memerinci nama-nama orang lain yang terseret kasus ini.
Selain itu, KPK juga menyita USD6.284.712 terkait kasus ini. Uang itu disita dari 15 rekening, yang menggunakan nama Rita dan pihak lainnya.
“(Disita) dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD2.005.082, uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ucap Tessa.
Baca juga: Dalami Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai |