Dalami Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Dalami Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 12:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) dipanggil penyidik hari ini, 20 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas inisial A,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan pejabat Bea Cukai itu. Dia diharap memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
 

Baca juga: 

Aliran Gratifikasi Abdul Gani Didalami KPK Melalui Dirut RSUD Ternate


Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan, yaitu 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)