Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 15:16
Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai pemungutan suara ulang diperlukan. Hal ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Saldi menyatakan hal itu karena mencermati fakta persidangan dan alat bukti serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mulai dari persoalan penyaluran bantuan soosial (bansos) hingga mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.
Saldi mengaku menemukan masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah. Terhadap masalah Pj itu, Saldi menilai perlu untuk melakukan pemungutan suara ulang, salah satunya di Jawa Tengah yang kerap disebut basis pemilih PDIP atau kandang banteng
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Saldi.
Baca juga:
Penyaluran Bansos Disebut Sebagai Bentuk Kamuflase Menangkan Paslon Tertentu |