Saldi Isra Nilai Pemungutan Suara Ulang di Kandang Banteng Diperlukan

Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Tangkapan layar.

Saldi Isra Nilai Pemungutan Suara Ulang di Kandang Banteng Diperlukan

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 15:16

Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai pemungutan suara ulang diperlukan. Hal ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Saldi menyatakan hal itu karena mencermati fakta persidangan dan alat bukti serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mulai dari persoalan penyaluran bantuan soosial (bansos) hingga mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.

Saldi mengaku menemukan masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah. Terhadap masalah Pj itu, Saldi menilai perlu untuk melakukan pemungutan suara ulang, salah satunya di Jawa Tengah yang kerap disebut basis pemilih PDIP atau kandang banteng

"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Saldi.
 

Baca juga: 

Penyaluran Bansos Disebut Sebagai Bentuk Kamuflase Menangkan Paslon Tertentu


Bentuk ketidaknetralan Pj kepala daerah, kata Saldi, di antaranya berupa penggerakan ASN dan pengalokasian sebagain dana desa sebaga dana kampanye. Lalu, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan Ibu Kota Negara, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu.

Kemudian, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu Lalu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.

"Selain soal netralitas Pj kepala daerah terungkap juga sebagai fakta di persidangaj adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," ucap Saldi.

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Saldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)