KPK Cegah Gubernur Kalsel Bepergian ke Luar Negeri

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Cegah Gubernur Kalsel Bepergian ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 17:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan pencegahan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri. Surat sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar Paman Birin tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Sahbirin juga menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap pengerjaan tiga proyek di Kalsel.
 

Baca juga: Kasus Suap Paman Birin, KPK: e-Katalog jadi Penunjukan Langsung yang Dielektronikan

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. Sahbirin diharapkan tetap di Indonesia dan tidak mencoba kabur lewat jalur tikus.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)