Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 24 September 2024 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik pada Senin, 23 September 2024.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka (Abdul Gani),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni NAD, D, FHJ, ML, dan AHM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi merupakan istri Abdul Gani, Faoniah H Jauhar.
“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” ujar Tessa.
Baca juga:
Pencucian Uang Abdul Gani Diusut lewat Nazlatan Ukhra Kasuba |