KPK Ulik Peran Saksi dalam Transaksi Gratifikasi Abdul Gani Kasuba

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ulik Peran Saksi dalam Transaksi Gratifikasi Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2024 06:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik pada Senin, 23 September 2024.

“Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka (Abdul Gani),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni NAD, D, FHJ, ML, dan AHM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi merupakan istri Abdul Gani, Faoniah H Jauhar.

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Pencucian Uang Abdul Gani Diusut lewat Nazlatan Ukhra Kasuba


KPK enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Mereka juga diminta menjelaskan kepemilikan aset Abdul Gani.

“Serta (didalami) aset-aset tersangka,” ucap Tessa.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)