Penyampaian Aspirasi Warga Pati, Botok Cs Diterima Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rombongannya diterima masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Penyampaian Aspirasi Warga Pati, Botok Cs Diterima Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2026 10:52

Jakarta: Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rombongannya diterima oleh pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rombongan sempat diterima masuk ruang rapat paripurna. 

"Iya (diizinkan masuk sama pimpinan DPR)," ujar Botok di lokasi, Kamis, 27 Agustus 2026.
 


Botok mengenakan kaus dan topi berwarna hitam. Didampingi Koordinator AMPB Teguh Istianto serta sejumlah rekan lainnya, rombongan mendapat pengawalan dari petugas keamanan.

Ia berharap kedatangannya ke Senayan dapat menjadi jembatan agar masukan serta tuntutan masyarakat dapat didengar. Sekaligus, ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat.

"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," ucap Botok.


Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rombongannya diterima masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

DPR menggelar Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini, menggelar tujuh agenda.

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Kedua, Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keungannya.

Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keempat, Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, Laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Keenam, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul Inisiatif Komisi IV DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Ketujuh, Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

(Fachri Audhia Hafiez)