Ilustrasi korupsi kepala daerah. Foto: MI.
Editorial MI: Krisis Teladan di Daerah
Media Indonesia • 31 July 2026 05:37
TUGAS seorang kepala daerah sejatinya tidak hanya menandatangani anggaran. Ia juga 'menandatangani' budaya kerja birokrasi dan pemerintahan. Ketika yang ditandatangani ternyata praktik suap, proyek titipan, atau jual beli jabatan, yang rusak tidak hanya keuangan negara, tapi juga karakter birokrasi. Lalu, akan muncul anggapan bahwa kekuasaan ternyata bisa dipakai untuk memperkaya diri.
Saat ini, rentetan penangkapan kepala daerah oleh KPK telah sampai pada titik yang tidak lagi bisa dipandang sebagai kumpulan kasus yang berdiri sendiri. Sepanjang 2026 saja ada 12 kepala daerah berurusan dengan hukum karena perkara korupsi. Bahkan, jika dihitung sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025, jumlahnya telah mencapai 18 orang.
Penangkapan beruntun dengan frekuensi sebesar itu mengirimkan satu pesan yang jelas bahwa persoalannya bukan lagi sekadar individu yang tergoda korupsi. Soal utamanya ialah sistem pemerintahan daerah yang gagal mencegah korupsi berulang dengan pola yang hampir selalu sama.
Karena itu, strategi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada keberhasilan operasi tangkap tangan. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi negara tidak boleh hanya sibuk menangkap pelaku tanpa memperbaiki sistem yang terus melahirkan pelaku baru. Keberhasilan KPK mengungkap perkara mestinya dibaca sebagai alarm bahwa mekanisme pencegahan di daerah belum bekerja penuh.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto: Antara.
Dampak yang lebih mengkhawatirkan sesungguhnya bukan hanya kerugian keuangan negara. Yang sedang dipertaruhkan ialah masa depan birokrasi daerah. Setiap tahun ribuan aparatur sipil negara (ASN) muda memasuki pemerintahan dengan idealisme untuk mengabdi. Bukan hanya dari aturan, para ASN muda itu juga belajar dari perilaku pemimpin mereka.
Namun, ketika mereka sudah masuk birokrasi dan menyaksikan proyek dapat diperjualbelikan, jabatan bisa diperdagangkan, kewenangan bisa dijadikan alat mengumpulkan rente, sebetulnya mereka sedang menerima pelajaran yang keliru tentang bagaimana kekuasaan dijalankan.
Di situlah letak bahaya sesungguhnya. Korupsi kepala daerah berubah menjadi budaya birokrasi. Kompromi terhadap penyimpangan dianggap sebagai bagian dari mekanisme kerja pemerintahan. Jika kondisi ini dibiarkan, yang akan hilang bukan semata uang rakyat yang dikorup, melainkan juga keteladanan. Minimnya teladan pada ujungnya akan menciptakan generasi birokrat yang tidak resisten terhadap korupsi.
Baca Juga :
Marak OTT Kepala Daerah, Tito Lapor Prabowo
Pada saat yang sama, pembenahan tidak boleh melupakan akar persoalan, yakni mahalnya biaya politik. Maka, reformasi tata kelola pendanaan politik harus jadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi. Menangkap pelaku tanpa membenahi sumber persoalan hanya akan membuat daftar tersangka terus bertambah dan, sejujurnya, itu bukanlah prestasi.
Sekali lagi harus kita katakan, menangkap kepala daerah korup memang penting. Akan tetapi, membangun sistem yang membuat siapa pun takut dan sulit melakukan korupsi jauh lebih mendesak. Bangsa ini tidak sedang kekurangan pemimpin. Bangsa ini sedang membutuhkan lebih banyak pemimpin yang layak diteladani karena kukuh menjauh dari korupsi.