KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Proses Restitusi Kelebihan Pajak

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Proses Restitusi Kelebihan Pajak

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 06:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin berinisial YUS, ER, dan EM, pada Selasa, 10 Maret 2026. Mereka semua diminta menjelaskan soal proses restitusi kelebihan pajak.

“Saksi didalami terkait proses restitusi lebih bayar PPN tahun pajak 2024 PT BKB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2026.

Budi mengatakan, pemeriksaan tiga saksi itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Para saksi juga diminta menjelaskan soal temuan penyidik terkait perkara ini.

“Selain itu, penyidik juga melakukan konfirmasi beberapa temuan riksa kepada saksi,” ucap Budi.
KPK enggan memerinci jawaban tiga saksi itu. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.

“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id.

Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.

Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.

“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)