Satpam Pemkot Cimahi tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Cimahi, Selasa, 13 Januari 2026. (Dokumentasi/Istimewa)
Satpam Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Roni Kurniawan • 13 January 2026 20:36
Cimahi: Seorang satpam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bernama Sidiq M Saleh (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Ia hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan penangkapan Sidiq dilakukan setelah penyidik menelusuri sumber narkotika yang digunakan Fajar Priatna. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari Sidiq yang bekerja sebagai satpam Pemkot Cimahi.
"Tersangka SMS ini bekerja sebagai security atau satpam di Pemkot Cimahi. Awalnya kami mengamankan FP, kemudian dilakukan pendalaman hingga mengarah kepada tersangka SMS," ujar Niko, di Cimahi, Selasa, 13 Januari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Sidiq diduga tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan ganja untuk menambah penghasilan. Dari setiap transaksi, tersangka disebut menerima imbalan uang sebesar Rp5 juta.
"Tersangka memang sengaja menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang senilai Rp5 juta," kata Niko.
Saat dimintai keterangan di hadapan awak media, Sidiq mengaku telah bekerja sebagai satpam di Pemkot Cimahi sekitar satu tahun. Ia membantah memiliki niat awal untuk mengedarkan ganja.
"Awalnya cuma ingin pakai sendiri. Belinya lewat Instagram," ujar Sidiq.
(1).jpg)
Ilustrasi narkoba. Medcom.id
Sidiq juga mengklaim baru menjadikan Fajar sebagai satu-satunya pelanggan dan mengaku telah aktif menggunakan ganja selama tiga bulan terakhir. "Ke Fajar saja. Sudah tiga bulan," lanjut Sidiq.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 10,92 gram dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, Sidiq dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.