Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 08:10
Jakarta: MAS, 14, remaja yang menusuk ayah kandungnya APW, 40, dan neneknya RM, 69, hingga tewas tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku bakal dititip di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan perundang-undangan. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ade Rahmat memastikan penanganan kasus yang melibatkan remaja itu dilakukan sesuai aturan sistem peradilan anak, mengingat usianya masih di bawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujar Kapolres.
Penanganan kasus yang mengacu pada undang-undang sistem peradilan anak, sehingga polisi perlu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas). Salah satunya menempatkan pelaku remaja di rumah aman.
Baca Juga:
Polisi Periksa Kejiwaan Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak |