Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 08:29
Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job berada di Jerman. Kedua tersangka tersebut dipastikan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman. Sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya warga negara Jerman tapi dia (kedua tersangka) masih warga negara Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Keduanya merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN. Perusahaan ini yang menyosialisasikan dan mendaftarkan 1.047 mahasiswa untuk menjalani program magang ke Jerman.
"Iya (mereka yang menghubungkan program ferien job ke universitas di Indonesia)," ujar Djuhandani.
Baca juga:
Polri Belum Bisa Ungkap Daftar 33 Universitas Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman |