2 Wanita Tersangka TPPO Menetap di Jerman dan Masih WNI

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). Foto: Medcom.id/Siti Yona.

2 Wanita Tersangka TPPO Menetap di Jerman dan Masih WNI

Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 08:29

Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job berada di Jerman. Kedua tersangka tersebut dipastikan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman. Sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya warga negara Jerman tapi dia (kedua tersangka) masih warga negara Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Keduanya merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN. Perusahaan ini yang menyosialisasikan dan mendaftarkan 1.047 mahasiswa untuk menjalani program magang ke Jerman.

"Iya (mereka yang menghubungkan program ferien job ke universitas di Indonesia)," ujar Djuhandani.
 

Baca juga: 

Polri Belum Bisa Ungkap Daftar 33 Universitas Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman


Kedua tersangka itu dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di salah satu universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)