Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 13 March 2024 17:27
Jakarta: Mabes Polri merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) yang akan membawa salah satu Kapolda menjadi saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres). Polri dipastikan patuh terhadap perundang-undangan.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan soal netralitas di Korps Bhayangkara. Aparat kepolisian diwajibkan netral dalam Pemilu 2024 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," tegasnya.
Trunoyudo menegaskan peran Polri dalam Pemilu hanyalah untuk menjaga keamanan. Sehingga, pesta demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan damai.
Baca juga:
Mahfud Sebut TPN Sudah Siap Gugat Sengketa Pemilu ke MK |