Potongan video rekaman CCTV, saat pelaku memindahkan jasad korban. (istimewa)
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 23:22
Jakarta: Polisi mengungkap Fauzan Fahmi, 43, sempat membawa keliling mayat wanita Sinta Handiyana, 40 yang sudah dipenggal kepalanya sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kala itu pelaku beralasan bahwa bungkusan besar yang dibawanya adalah ikan tuna.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan momen tersebut terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 atau sehari setelah korban dibunuh. Sebelum membawa badan korban ke Bandara, Fauzan terlebih dahulu sudah membuang kepala korban pada Minggu malam, 37 Oktober 2024.
Wira menjelaskan jasad korban dibungkus tersangka menggunakan busa, dilapisi kardus bekas kulkas hingga karung besar. Tersangka meminta bantuan temannya berinisial J untuk mengangkat korban ke dalam gerobak ikan. Tersangka menyebut bungkusan tersebut berisikan ikan tuna.
"Setelah jasad korban terbungkus, selanjutnya tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Setelah itu, tersangka mengajak rekannya J untuk sama-sama ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berpura-pura hendak mengirim pesanan ikan tuna tersebut menggunakan ekspedisi bandara.
Setiba di bandara, tersangka kembali berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak bisa dihubungi. Akhirnya, tersangka mengajak J membuang bungkusan berisi jasad korban tersebut ke pinggiran laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang pom bensin pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," beber Wira.
Wira menambahkan saat ini pria J masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan J dalam kasus pembunuhan sadis ini.
"Rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa, untuk memastikan itu," pungkas Wira.
Sebelumnya, jasad korban tanpa kepala ditemukan saksi keesokan harinya tepatnya pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024 di Danau Muara Baru. Korban ditemukan dalam karung besar yang mengambang di kolam belakang pom bensin Pelabuhan Muara Baru. Di dalam karung besar, mayat dibungkus busa, selimut, kardus, dan karung kecil. Tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali dan setengah telanjang.
Kemudian, pada leher korban juga ditemukan irisan senjata tajam. Lalu, perut jenazah membesar dan kulit ari mengelupas di bagian perut dan jari-jari tangan. Sementara itu, kepalanya ditemukan 600 meter dari jarak penemuan badan. Jasad korban telah disatukan. Kini, perempuan yang berprofesi ibu rumah tangga itu telah dimakamkan.
Sementara itu, tersangka Fauzan ditangkap kurang dari 24 jam usai polisi menemukan jasad korban. Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati kepada korban karena melecehkan istri dan orang tuanya.
Fauzan Fahmi yang sehari-hari sebagai tukang jagal daging ini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.