Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena berusaha menutupi muka saat berada di mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Tersangka Tunggal
Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 17:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Sirajudin menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini.
“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Taufik menjelaskan penetapan tersangka Sirajudin dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara ini, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September-11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra
KPK mengonfirmasi menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lain ditangkap di Sulawesi Utara dan seorang lain di Gorontalo.
KPK menduga OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Lembaga Antirasuah menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Saat muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Sirajudin meminta maaf kepada warganya. "Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK.