KPK Panggil Stafsus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Staf khusus Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. (ANTARA/HO-PSI).

KPK Panggil Stafsus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Anggi Tondi Martaon • 21 August 2026 16:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Saiful Haq (ASH). Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu diperiksa sebagai saksi dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Andi belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 15.00 WIB.

“Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. OTT dilakukan pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Setelah itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kanan). Foto: Dok. Kemenhut.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

(Anggi Tondi)