KPK Periksa Eks Pejabat Usut Suap Jalur Kereta

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Periksa Eks Pejabat Usut Suap Jalur Kereta

Anggi Tondi Martaon • 25 June 2026 14:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Danto Restyawan (DNT). Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DNT,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Budi, DNT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada DJKA Kemenhub periode 2019-2021. DNT memenuhi panggilan penyidik.

"Tiba di KPK sejak pukul 09.40 WIB, dan langsung naik ke ruang pemeriksaan,” ujar Budi.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka. Tindakan hukum ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pada 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka.

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan. Mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

(Anggi Tondi)