Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 09:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menggugurkan penyidikan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) karena meninggal. Namun, asetnya mau didata lebih dulu.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Asep mengatakan aset Abdul Gani yang disita KPK tidak hanya terkait kasus dugaan pencucian uang. Sebab, ada juga yang terseret dengan perkara awalnya yakni suap dan gratifikasi.
"Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa perkara Abdul Gani tidak sepenuhnya gugur setelah meninggal. Sebab, KPK masih bisa menggugatnya secara perdata karena telah membuat negara merugi.
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara," ucap Asep.
Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia |