Jaksa Tuntut Noel 5 Tahun Penjara di Kasus Lisensi K3

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer, bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa Tuntut Noel 5 Tahun Penjara di Kasus Lisensi K3

Achmad Zulfikar Fazli • 18 May 2026 23:04

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan 5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel diyakini telah melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya pada kasus tersebut.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Adapun 10 terdakwa lainnya, yakni ?Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara, Fahrurozi 4,6 tahun penjara, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5,6 tahun penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lainnya dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, JPU menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar. Sehingga, sisa yang dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa lainnya, dituntut pula uang pengganti meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara.

Noel bersama para terdakwa lainnya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Immanuel Ebenezer. Foto- Antara

Baca Juga: 

Noel Klaim Uang Rp3 Miliar dari Irvian Bobby 'Halal'

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan," ungkap JPU.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)